
Jadwal Pelayanan
Layanan permohonan informasi pada PPID Kementerian Agama dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin s.d Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut. |
Biaya/Tarif Layanan
PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kankemenag atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya. |