- surat permohonan dari Orang Asing kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama c.q. Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama;
- surat persetujuan dari Pengguna Orang Asing;
- akte kelahiran/ kenal lahir yang menunjukkan bahwa Orang Asing telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
- surat pernyataan Orang Asing dapat berbahasa Indonesia;
- surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian;
- foto copy KITAP;
- foto copy ijasah/lisensi pemohon sebagai tenaga ahli di bidang agama/ rohaniwan;
- surat keterangan pelepasan status kewarganegaraan dari kantor perwakilan negara yang bersangkutan;
- surat jaminan dari Pemberi Kerja Orang Asing bahwa Orang Asing tidak akan terlantar di Indonesia; dan
- pas foto ukuran 3 X 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar berwarna latar belakang merah
Dokumen dalam bentuk file maksimal masing-masing 2MB, diajukan secara online melalui aplikasi